Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Intrans: Pasal 122 Huruf K UU MD3 Pasal Karet untuk Bungkam Pengkritik

Pasal 122 (k) UU MD3 itu tampaknya sekarang berbalik menuding ke wajah anggota DPR RI hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Intrans: Pasal 122 Huruf K UU MD3 Pasal Karet untuk Bungkam Pengkritik
Kompas.com
Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans) Andi Saiful Haq usai peluncuran riset bertajuk Partai Politik Paling Berpengaruh Di Media Sosial di Jakarta, Rabu (30/3/2016). 

Lanjut Saiful, jika perilaku tidak melaksanakan tugas, tidak menjaga amanah dan tidak dipercaya, tidak lagi dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan dan martabat anggota DPR dan Lembaga DPR RI.

Maka MK harus membatalkan Pasal 122 (k) UU MD3 dengan dua argumentasi.

Pertama, pasal 122 (k) tersebut kehilangan unsur materilnya, yakni bahwa pelanggaran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Kedua, karena delik tersebut sudah diatur dalam pasal 50 dan 51 KUHP, yang menyatakan bahwa sebuah tindakan melawan hukum tidak selamanya adalah tindak pidana.

"Karena tindakan menghina (yang dalam KBBI bisa diterjemahkan dengan menganggap rendah atau tidak penting) martabat anggota DPR, adalah bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi dan juga tindakan bersifat materil karena memang dirasakan mayoritas warga negra," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas