Sudah Jadi Tersangka, Nasdem Terima Surat Pengunduran Diri Mustafa
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menerima surat pengunduran diri dari Mustafa selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung Tengah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menerima surat pengunduran diri dari Mustafa selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Nasdem Johnny G Plate dalam konferensi pers di DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (16/2).
Baca: Soal Cawapres 2019, AHY: Politik Dinamis, Kita Lihat Saja
Johnny mengatakan surat tersebut diterima oleh Nasdem usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mustafa sebagai tersangka dugaan suap APBD Lampung Tengah.
"Sesuai code of conduct oleh Partai Nasdem bagi kader yang tersangkut kasus korupsi akan ditindak tegas, dan ini berlaku terhadap seluruh kader Partai NasDem secara sama merata. Maka bersama ini kami sampaikan DPP menerima surat pengunduran diri saudara Mustafa sebagai DPW DPP Partai NasDem," ujar Johnny, yang didampingi oleh Taufik Basari, di DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (16/02/2018).
Sebagai langkah lanjut terkait kasus yang menimpa Mustafa, Partai Nasdem bergerak cepat dengan menunjuk Taufik Basari sebagai Plt DPW DPP.
Nasdem sendiri akan segera mencari pengganti DPW Lampung Tengah sesegera mungkin.
"Kakak Taufik ini Ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem tapi sekarang ditunjuk sebagai Plt dan dalam waktu dekat, akan segera ditetapkan DPW definitif yang baru," sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.
Mustafa sebelumnya diduga telah memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2/2018).
KPK sendiri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018.
KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Pinjaman daerah rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.