Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Fahri Seluruh Kabinet Gagal Pahami Falsafah Demokrasi Bila Presiden Tidak Tandatangan

Fahri mengatakan dalam UU MD3 yang baru, tidak ada perubahan signifikan dalam isi pasalnya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kata Fahri Seluruh Kabinet Gagal Pahami Falsafah Demokrasi Bila Presiden Tidak Tandatangan
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) yang telah disahkan di DPR RI pada Senin lalu, (12/2/2018).

Bahkan menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Presiden kemungkinan besar tidak akan menandatangani perubahan ke dua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tersebut yang sejumlah pasalnnya mendapatkan penolakan publik.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bila sampai presiden tidak menandatangani UU MD3 berarti semua Kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak paham falsafah berdemokrasi. Karena tidak ada satu anggota kabinet yang dapat meyakinkan presiden soal Undang-undang tersebut.

‎"Makanya kalau misalnya kalau sampai akhir Pak Jokowi enggak teken berarti seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica dan sebagainya. Satu kabinet gagal semua itu, enggak ngerti begitu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/2/2018).

Baca: Ketiga Kalinya Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah Serahkan Surat Cinta untuk Arief Hidayat

Menurutnya memang berat memahami falsafah demokrasi dalam UU MD3. Diperlukan kenegerawanan untuk memahamai pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut.

"Kalau kita ini terus menerus pikirannya intrik curiga atau sudah teracuni oleh politik dan hukum kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini, ya memang itu susah dimengerti," katanya.

Berita Rekomendasi

Fahri mengatakan dalam UU MD3 yang baru, tidak ada perubahan signifikan dalam isi pasalnya. Yang berubah hanya cara ‎mengkonsolidasikan hak imunitas DPR yang diamanatkan Undang-undang, yakni pasal 20 ayat 3 UUD 1945.

Sehingga menurut Fahri hak imunitas anggota DPR tersebut sudah tercantum sebelumnya dalam UUD 1945, bukan dalam UUMD3.

"Jangan-jangan Presiden enggak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD," katanya.

Menurut Fahri di negara manapun anggota DPR mendapatkan hak imunitas. Karena DPR memiliki fungsi mengimbangi kekuatan eksekutif yang sangat kuat.

"Karena falsahnya dulu kekuasaan itu cuma ada di eksekutif, itu sejarahnya," kata Fahri.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden kemungkinan tidak akan menandatangani pengesahan UU MD3. Keenganan tersebut sebagai bentuk protes presiden terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontorversial.

‎Adapun pasal yang dinilai kontroversial tersebut yakni, pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf K, dan pasal 245 ayat 1. Adapun ketiga pasal tersebut memang menjadi sorotan dalam pembahasan UU MD3:

Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR. Selain itu pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR. Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas