KPK Periksa Seorang Notaris Telisik Kasus Suap Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC .
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC bagi PT Garuda Indonesia.
Penyidik kali ini memanggil seorang notaris bernama Erna Indrastuti alias Erna Priyono untuk tersangka Emirsyah Satar.
Baca: Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Ceria Hadapi Sidang Perdana
"KPK membutuhkan kesaksian Erna Indrastuti alias Erna Priyono untuk melengkapi berkas penyidikan ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2018).
Baca: Seorang Pria Ditemukan Tanpa Busana Dengan Tangan dan Kaki Diikat di Kawasan Kemang
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Baca: Novel Baswedan Belum Pasti Pulang ke Tanah Air Besok
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.