KPK Puji Jokowi, Serahkan Gratifikasi ke KPK Sejak Masih Menjabat Wali Kota Solo
Piringan hitam deluxe box set metallica judul master of puppets dikembalikan kepada negara melalui KPK sebagai pengembalian gratifikasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah konsistensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengembalikan barang gratifikasi atau pemberian ke lembaga antirasuah tersebut.
Terakhir Jokowi menyerahkan piringan hitam atau vinyl album grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, yang dihadiahkan Perdana Menteri Denmark, Lars Lokke Rasmussen kepadanya.
Piringan hitam deluxe box set metallica judul master of puppets dikembalikan kepada negara melalui KPK sebagai pengembalian gratifikasi.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa hal ini sudah dilakukan Jokowi sejak dirinya masih menjabat sebagai Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Jokowi Ganti Piringan Hitam Metallica Senilai Rp11 Juta
Menurut Febri, hal yang dilakukan oleh Jokowi seharusnya diikuti oleh bawahannya serta kepala daerah lain.
"Mulai dari kepala daerah Jokowi sudah melaporkan dan seharusnya ini ditiru oleh seluruh menteri di kabinet Jokowi dan seluruh pejabat yang lain," ujar Febri Kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
Menurut Febri, pengembalian barang gratifikasi merupakan komitmen dari kepala daerah kepada pencegahan korupsi.
"Karena ini berada pada ranah pencegahan tindak pidana korupsi tapi jika para pejabat tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya ada resiko pidana," tegas Febri.
Seperti diketahui, uang pengganti barang berupa Deluxe Box Set Metallica berjudul Master of Puppets dari Jokowi senilai Rp 11.079.019.
Penggantian barang dengan uang oleh Jokowi ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pasal 12 ayat (6) pada aturan itu berbunyi: "Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".
Pasal 12 ayat (7) berbunyi: "Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".
Seperti diketahui, Jokowi mendapatkan hadiah dari Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen dan Ibu Negara Solrun Lokke Rasmussen, berupa album piringan hitam Metallica.
Hadiah itu diberikan saat Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Lars Lokke Rasmussen dan istrinya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017).
Sebagai balasan, PM Rasmussen menerima Rencong Aceh beserta dudukannya dari Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.