Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Hermanto: Seyogyanya Presiden Keluarkan Perppu

Dengan mengeluarkan Perppu menurut Agus maka permasalahan akan terselesaikan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agus Hermanto: Seyogyanya Presiden Keluarkan Perppu
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bila pemerintah tidak puas dengan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) .

"Menurut kami apabila kalau pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogyanya ya pemerintah mengeluarkan Perppu," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (23/2/2018).

Dengan mengeluarkan Perppu menurut Agus maka permasalahan akan terselesaikan. Pasalnya bila hanya tidak menandatangani, Perppu tersebut akan tetap berlaku setelah 30 hari disahkan.

"Soalnya dengan tidak di tandatangani pun ini UU akan bisa berlaku," katanya.

Baca: Pimpinan KPK Kecewa Skor Indeks Persepsi Korupsi Stagnan

Agus mengaku pimpinan DPR sendiri belum berkomunikasi dengan pemerintah, terkait masalah Presiden Joko Widodo yang tidak mau menandatangani Perppu tersebut‎. DPR masih reses, dan banyak pimpinan sedang mngunjungi daerah.

"Kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir. Hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan juga ini hari saya bisa hadir sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khsusus UU MD3 itu," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas