Agus Hermanto: Seyogyanya Presiden Keluarkan Perppu
Dengan mengeluarkan Perppu menurut Agus maka permasalahan akan terselesaikan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bila pemerintah tidak puas dengan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) .
"Menurut kami apabila kalau pemerintah kurang pas, kurang sreg, seyogyanya ya pemerintah mengeluarkan Perppu," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (23/2/2018).
Dengan mengeluarkan Perppu menurut Agus maka permasalahan akan terselesaikan. Pasalnya bila hanya tidak menandatangani, Perppu tersebut akan tetap berlaku setelah 30 hari disahkan.
"Soalnya dengan tidak di tandatangani pun ini UU akan bisa berlaku," katanya.
Baca: Pimpinan KPK Kecewa Skor Indeks Persepsi Korupsi Stagnan
Agus mengaku pimpinan DPR sendiri belum berkomunikasi dengan pemerintah, terkait masalah Presiden Joko Widodo yang tidak mau menandatangani Perppu tersebut. DPR masih reses, dan banyak pimpinan sedang mngunjungi daerah.
"Kalau reses itu pimpinan kan juga tidak semuanya hadir. Hanya beberapa yang piket. Saya kebetulan juga ini hari saya bisa hadir sehingga kita belum sampai pada berkoordinasi masalah khsusus UU MD3 itu," katanya.