Didorong Lagi Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019, Ini Jawaban Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden ( cawapres) di Pemilu 2019.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden ( cawapres) di Pemilu 2019.
Namun dengan halus, Kalla menolaknya.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di Pilpres sebagai Cawapres) ya saya ucapkan terimakasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-undang Dasar," ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9, di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca: Cawapres Jokowi Bisa Prabowo atau Jusuf Kalla lagi
Artinya, Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Adapun Kalla sebelum menjadi Wapres periode 2014-2019, ia juga sempat menjadi Wapres pada periode 2004-2009.
"Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru. Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu kan, jadi kita menghargai filosofi itu," kata dia.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengetahui bahwa ada tafsiran yang berbeda dari Pasal 7 UUD 1945, namun ia menyerahkan hal itu ke para ahli hukum.
Kalla mengatakan dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun ucap dia, pengabdian kepada bangsa tidak melulu harus di pemerintahan.
"Tentu saya ingin mengabdi kepada bangsa seperti tadi. Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, di sosial, ekonomi sama-sama. Karena pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," ucapnya.
Penulis: Yoga Sukmana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jusuf Kalla Menolak Dicalonkan sebagai Cawapres".