Presiden PKS Enggan Berkomentar Tanggapi Laporan Dirinya ke Polisi oleh Fahri Hamzah
"Tidak ada yang perlu dikomentari," ujar Sohibul saat dihubungi, Kamis (8/3/2018).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden PKS Sohibul Iman memilih untuk tidak mengomentari pelaporan yang dilakukan Fahri Hamzah terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Tidak ada yang perlu dikomentari," ujar Sohibul saat dihubungi, Kamis (8/3/2018).
Jawaban yang sama sebelumnya juga dilontarkan sohibuk ketika diminta klarifikasi soal tudingan pemalsuan dan pemufakatan jahat sehingga Fahri Hamzah dipecat dari PKS.
Sebelumnya Fahri Hamzah didampingi Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief yang ditunjuk sebagai penasehat hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (8/3/2018) siang.
Berdasarkan pemantauan, Fahri datang pada Kamis sekitar pukul 14.40 WIB. Dia datang memakai kemeja batik berwarna ungun serta peci hitam.
Tujuan kedatangan untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul diduga menyudutkan Fahri Hamzah dengan menyebut telah berbohong dan membangkang terkait pemecatan sebagai kader partai.
Baca: Diminta Jokowi Sebutkan Suku-suku di Indonesia, Santri Ini Menjawab Suku Aborigin
Baca: Suka Balap Jalan Raya? Komunitas Motor Kalian Ditunggu Tampil di Indoclub Championship
"Saya sudah memberikan peringatan kepada saudara Sohibul Iman. Tapi beliau terus menerus menyalahkan yang menurut saya merusak tidak hanya reputasi, tetapi iklim hukum. Karena keputusan seolah-olah diragukan," tutur Fahri, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (8/3/2018) siang.
Fahri sudah mengajukan upaya hukum sejak 20 April 2016 ketika mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatan yang dianggap tidak berdasar dan manipulatif. Akhirnya, gugatan itu diterima dan pemecatan dinyatakan tidak sah.
Lalu, pada 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memenangkan atas banding yang diajukan. Pengadilan meminta nama Fahri Hamzah dipulihkan. Namun, dia mengklaim, pihak PKS tidak percaya kepada keputusan pengadilan yang meminta posisinya sebagai kader PKS, anggota, dan Pimpinan DPR.
"Saya dianggap bohong dan membangkang ya saya harus mengambil tindakan hukum untuk saya juga dan menyelamatkan partai. Keputusan pengadilan saya dua kali memenangkan gugatan," kata dia.
Di kesempatan itu, dia membawa barang bukti berupa compact disk (cd) dan beberapa dokumen cetak. Selain itu, untuk melengkapi barang bukti, dia telah menyiapkan barang bukti.
"Barang bukti berupa CD dan beberapa dokumen cetak. Kami juga menyiapkan saksi ahli yang siap di BAP. Sehingga laporan saya lengkap dan dilanjutkan," katanya.