Permudah Pelayanan Kependudukan untuk Mantan Napi Teroris, Ini Langkah BNPT
Tjahjo mengatakan memperoleh layanan kependudukan merupakan hak yang harus diperoleh mantan narapidana terorisme
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam penanganan terorisme di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Dalam wawancara dengan awak media, Tjahjo mengatakan memperoleh layanan kependudukan merupakan hak yang harus diperoleh mantan narapidana terorisme yang sudah melewati proses pembinaan dan rehabilitasi.
"Siapa pun mereka, kalau mereka sudah dibina mereka juga berhak mendapat surat kependudukan karena KTP itu kan nyawa bagi warga negara Indonesia agar bisa mengurus asuransi kesehatan, kartu sehat, kartu pintar, dan lain sebagainya," katanya.
"Justru dengan dilayani surat kependudukannya mereka bisa dipantau dan dibina oleh RT, RW, Kapolsek, Koramil, dan lain sebagainya," ungkap Tjahjo.
Sementara itu Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan adanya beberapa kasus mantan narapidana teroris kesulitan mendapat surat kependudukan diakui satu diantaranya merupakan kesalahan pihaknya.
"Perlu saya luruskan bahwa kasus seperti itu merupakan kesalahan kami dengan tidak membagi datanya kepada Kemendagri. Kasus tersebut wajar terjadi sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah," ujarnya.
"Semua narapidana teroris yang sudah direhabilitasi dan dikembalikan ke masyarakat datanya sudah kami bagi semua kepada Kemendagri. Ada sekitar 600 napiter yang sudah kami kembalikan ke masyarakat dan kini dalam pantauan kami," tegasnya.