Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Telah Diberi Nomor UU MD3 K‎ini Sudah Dapat Digugat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan undang undang tersebut telah mendapat penomoran

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Telah Diberi Nomor UU MD3 K‎ini Sudah Dapat Digugat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) resmi berlaku pada hari ini, Kamis, (15/3/2018).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan undang undang tersebut telah mendapat penomoran dari Sekretariat Negara (Setneg).

"Nomor nya UU Nomor 2 Tahun 2018," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, ( 15/3/2018).

Dengan telah teregistranya UU MD3, maka undang-undang yang mendapat penolakan sejumlah kalangan tersebut kini menjadi subjek hukum. Undang undang yang disepakati pemerintah dan DPR tersebut sudah dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silahkan. nomor 2 tahun 2018," ujarnya.

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak menandatangani UU MD3 tersebut. Meskipun demikian , Menurut Yasonna presiden sudah mengetahui UU MD3 tersebut telah mendapat penomoran.

"Ini kan dari Setneg nomornya jadi tentunya presiden sudah tahu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas