Telah Diberi Nomor UU MD3 Kini Sudah Dapat Digugat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan undang undang tersebut telah mendapat penomoran
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) resmi berlaku pada hari ini, Kamis, (15/3/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan undang undang tersebut telah mendapat penomoran dari Sekretariat Negara (Setneg).
"Nomor nya UU Nomor 2 Tahun 2018," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, ( 15/3/2018).
Dengan telah teregistranya UU MD3, maka undang-undang yang mendapat penolakan sejumlah kalangan tersebut kini menjadi subjek hukum. Undang undang yang disepakati pemerintah dan DPR tersebut sudah dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silahkan. nomor 2 tahun 2018," ujarnya.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak menandatangani UU MD3 tersebut. Meskipun demikian , Menurut Yasonna presiden sudah mengetahui UU MD3 tersebut telah mendapat penomoran.
"Ini kan dari Setneg nomornya jadi tentunya presiden sudah tahu," katanya.