Ketua MPR Dampingi Raja Dangdut Gugat KPU di PTUN
Sesampainya di Ruang Sidang Kartika, Zulhas langsung menyambangi Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama yang duduk di bangku penggugat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, turut menghadiri sidang perdana gugatan Partai Idaman terhadap putusan KPU No. 58 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018).
Pria yang akrab disapa Zulhas tiba sekitar pukul 09.45 WIB, 15 menit setelah sidang dimulai.
Sesampainya di Ruang Sidang Kartika, Zulhas langsung menyambangi Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama yang duduk di bangku penggugat.
Pada sidang perdana ini, Rhoma Irama didampingi oleh tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh Alamsyah Hanafiah, serta Sekjen Partai, Ramdansyah.
Materi gugatan yang diajukan dalam gugatan kali ini adalah keputusan yang menyatakan bahwa Partai Idaman tidak lolos verifikasi dan tidak dapat ikut pemilu 2019.
Seperti diberitakan, pada Minggu (4/3) malam, Bawaslu menggelar sidang adjudikasi untuk memutuskan gugatan PBB. Gugatan itu dilayangkan karena PBB tidak lolos verifikasi sehingga termasuk partai peserta pemilu 2018. Hasil sidang adjudikasi mengabulkan gugatan PBB sehingga PBB menjadi partai peserta pemilu 2019.
Langkah menggugat KPU juga dilakukan Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat. Ketiga partai tersebut juga tidak lulus verifikasi. Sama seperti PBB, ketiga partai ini juga mengajukan gugatan ke Bawaslu dan meminta pembatalan keputusan KPU.
Namun Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat, harus gigit jari. Nasib mereka tak sebagus PBB. Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat.
Untuk permohonan dari Partai Idaman, Bawaslu menyatakan permohonan tidak beralasan sehingga partai pimpinan Raja Dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai peserta Pemilu 2019.
--