Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Dampingi Raja Dangdut Gugat KPU di PTUN

Sesampainya di Ruang Sidang Kartika, Zulhas langsung menyambangi Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama yang duduk di bangku penggugat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua MPR Dampingi Raja Dangdut Gugat KPU di PTUN
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat sidang di PTUN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, turut menghadiri sidang perdana gugatan Partai Idaman terhadap putusan KPU No. 58 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018).

Pria yang akrab disapa Zulhas tiba sekitar pukul 09.45 WIB, 15 menit setelah sidang dimulai.

Sesampainya di Ruang Sidang Kartika, Zulhas langsung menyambangi Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama yang duduk di bangku penggugat.

Pada sidang perdana ini, Rhoma Irama didampingi oleh tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh Alamsyah Hanafiah, serta Sekjen Partai, Ramdansyah.

Materi gugatan yang diajukan dalam gugatan kali ini adalah keputusan yang menyatakan bahwa Partai Idaman tidak lolos verifikasi dan tidak dapat ikut pemilu 2019.

Seperti diberitakan, pada Minggu (4/3) malam, Bawaslu menggelar sidang adjudikasi untuk memutuskan gugatan PBB. Gugatan itu dilayangkan karena PBB tidak lolos verifikasi sehingga termasuk partai peserta pemilu 2018. Hasil sidang adjudikasi mengabulkan gugatan PBB sehingga PBB menjadi partai peserta pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Langkah menggugat KPU juga dilakukan Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat. Ketiga partai tersebut juga tidak lulus verifikasi. Sama seperti PBB, ketiga partai ini juga mengajukan gugatan ke Bawaslu dan meminta pembatalan keputusan KPU.

Namun Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat, harus gigit jari. Nasib mereka tak sebagus PBB. Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat.

Untuk permohonan dari Partai Idaman, Bawaslu menyatakan permohonan tidak beralasan sehingga partai pimpinan Raja Dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai peserta Pemilu 2019.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas