Legalisasi Bakal Caleg Partai Hanura Kini Ada di Tangan Oso-Sudding
"Kami Rabu nanti (rapat) pleno. Berikutnya mengambil langkah efektif, efisien mengejar waktu penjaringan caleg," kata Adi Warman
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura kubu Sudding menjadwalkan menggelar rapat pleno. Rapat pleno digelar membahas sikap partai setelah dikeluarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penasehat hukum Partai Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan pengambilan sikap partai menyikapi hasil penetapan PTUN itu harus dilakukan karena batas waktu pendaftaran calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten sudah semakin dekat.
"Kami Rabu nanti (rapat) pleno. Berikutnya mengambil langkah efektif, efisien mengejar waktu penjaringan caleg," kata Adi Warman, Senin (19/3/2018).
Setelah menentukan sikap partai, pihaknya akan menyampaikan hasil ketetapan PTUN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Dua instansi penyelenggara pemilu itu diharapkan mematuhi ketetapan PTUN, di mana kepengurusan Partai Hanura sah secara hukum diketuai oleh Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua Umum Sarifuddin Sudding.
"Untuk tidak melayani atau menerima, memfasilitasi orang yang mengaku Partai Hanura yang Oesman Sapta Odang Sekjen Herry Lontung. Kecuali Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding," kata dia.
Dia menambahkan belum tercapai islah atau perdamaian di Partai Hanura. Memang sempat ada upaya perdamaian antara dua kubu di partai itu, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan.
Adanya penetapan PTUN itu membuat legalisasi bakal calon legislatif dari Partai Hanura harus ditandatangani oleh Oesman Sapta Odang, selaku ketua umum dan Sarifuddin Sudding, sebagai Sekretaris Jenderal.
"Islah itu gosip, tidak pernah. Ada upaya tetapi gagal. Tidak ada kesepakatan, upaya damai dibuat, tetapi tidak sepakat. Barangkali dewan pembina islah atau duduk bareng dengan cara berhati nurani lain cerita," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019 pada: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018. Sementara itu, Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sudding.
Di dalam surat penetapan nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT disebutkan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohon penggugat. Surat penetapan itu dibacakan majelis hakim di sidang beragenda pembacaan putusan sela di PTUN, Senin (19/3/2018) sore.
Objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) Kemenkuham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 milik OSO.