Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal WNI Dihukum Pancung di Saudi, Menaker: Pemerintah Sudah Upayakan Pembelaan Luar Biasa

“Kami terkejut, menyesalkan dan berduka,” kata Hanif kepada media massa di Jakarta, Senin (19/3/18).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal WNI Dihukum Pancung di Saudi, Menaker: Pemerintah Sudah Upayakan Pembelaan Luar Biasa
SURYA ONLINE
Syaiful Thoriq menunjukkan foto mendiang ayahnya, Mochammad Zaini Misrin yang dieksekusi mati atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar pada 2004 silam. Sementara Mustofa hanya menunduk. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri menyayangkan atas eksekusi hukuman mati yang diterima oleh WNI asal Bangkalan, Madura, bernama Muhammad Zaini Misrin oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Padahal, ujar Hanif, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan luar biasa (extraordinary) untuk membebaskan Zaini Misrin dari hukuman mati, seperti pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik, telah dilakukan maksimal.

“Kami terkejut, menyesalkan dan berduka,” kata Hanif kepada media massa di Jakarta, Senin (19/3/18).

Dijelaskan Hanif, Presiden SBY maupun Presiden Jokowi telah tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi dalam rangka mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.

"Pemerintah juga melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi. Bahkan, mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati sampai hari kemarin (18/03/18)," papar Hanif.

Selain itu, lanjut Hanif, pada tahun 2011 Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati yang bertugas melakukan upaya pembebasan TKI terpidana mati di luar negeri.

BERITA TERKAIT

Baca: Pemerinah Tak Naikkan Harga Premium, Pertamina Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 28 T Tahun Ini

Baca: Data 50 Juta Pengguna Facebook Bocor, Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Merosot Rp 67 Triliun

“Seluruh upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi yang dalam kasus Misrin ini tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. Memang seperti itu aturan hukum di sana. Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Misrin. Ini mau tidak mau harus kita (Pemerintah Indonesia) hormati. Kita juga menghadapi kendala dari sikap aparat penegak hukum kerajaan Saudi pada waktu lalu yang cenderung kurang terbuka dalam masalah-masalah seperti ini," terang Hanif.

Kini kata Hanif, pekerjaan rumah Indonesia yang harus dilakukan adalah memperkuat negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan Pekerja Migrant Indonesia (PMI).

“Pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan PMI agar dapat diciptakan sistem tata kelola dan perlindungan PMI yang lebih baik. Sehingga ke depan resiko migrasi dapat terus ditekan dan penanganan masalah yang ada lebih efektif,” tegas Menteri Hanif.

Pekerja migran Indonesia asal Bangkalan Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dieksekusi mati pada Minggu kemarin (18/3/2018) oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Zaini Misrin yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi. Ia ditangkap pada tahun 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas