Utut Jadi Pimpinan DPR, Diharapkan Beri Nuansa Kerjasama yang Lebih Baik
Ia berharap masuknya Utut dalam jajaran pimpinan DPR, bisa memberikan nuansa baru
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menyampaikan harapannya terkait dilantiknya politisi PDI Perjuangan Utut Adianto sebagai pimpinan baru DPR.
Ia berharap masuknya Utut dalam jajaran pimpinan DPR, bisa memberikan nuansa baru yang lebih positif dalam kerjasama di parlemen.
"Harapannya tentunya semakin lebih memberikan nuansa kerjasama yang lebih bagus," ujar Taufik, saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Namun terkait bidang yang akan ditangani Utut, Taufik mengaku para pimpinan DPR masih melakukan pembahasan.
"Pembidangan nanti akan dibahas, untuk penugasan pak Utut Adianto tentunya sangat tergantung rapat pimpinan DPR," kata Taufik.
Baca: SBY Enggan Disebut Mengkritik Pemerintah, Tetapi. . .
Sementara itu, sejumlah bidang telah dipegang oleh Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Fadli Zon yang membidangi Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Agus Hermanto yang membidangi Koordinator bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang).
Kemudian, Fahri Hamzah Koordinator membidangi Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), serta dirinya yang membidangi Ekonomi dan Keuangan (Korekku).
"Karena sementara ini sudah ada beberapa koordinator, bidang koordinator Korpolkam pak Fadli Zon, Koordinator Inbang pak Agus, saya sendiri Ekonomi dan Keuangan, Korkesra pak Fahri Hamzah," kata Taufik.
Taufik kembali menekankan bahwa pembidangan yang akan dipegang oleh Utut akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) DPR.
"Apakah nanti pembidangan itu ada pembidangan yang baru ataukah mungkin ada hal lain yang perlu disepakati, tentunya sangat tergantung pada rapat pimpinan," tegas Taufik.
Saat ini, Utut Adianto pun tengah dilantik di Ruang Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Ia mengisi penambahan satu kursi pimpinan DPR yang disepakati dalam Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) yang telah disahkan menjadi UU MD3 dan telah diberlakukan.