Puluhan Kaca Mata Mewah Milik Bos First Travel Anniesa Hasibuan Diperlihatkan di Persidangan
"Saudara saksi, apa saudara mengenali barang-barang di sini," kata Ketua Tim Jaksa, Heri Jerman.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Regiana mengaku pernah melihat salah satunya kenakan Anniesa Hasibuan.
Sedangkan, untuk jam tangan milik Andika, Regiana tak pernah dilihatnya selama bekerja di First Travel.
Salah satu kaca mata yang ditunjukan dipengadilan adalah kaca mata berwarna coklat dengan kaca hitam.
Kacamata itu pernah digunakannya saat berlibur di Paris.
Bahkan, Anniesa berpose dengan kaca mata tersebut di depan Menara Eiffel.
Terlihat pula kacaata berwarna pink dengan list frane dengab warna sama.
Kaca mata tersebut pernah digunakan Anniesa saat berlibur di Jepang untuk melihat bunga sakura mekar.
Selain itu, kaca mata berwarna hitam dengan bulatan kecil di bagian framenya.
Kaca mata ini pernah dipakai Anniesa ketika berlibur ke 40 Central Park South di New York, Amerika Serikat.
Dikabarkan sebelumnya, Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain :
1. Rahmana samsul ikbal
2. Andrian darmaji
3. Slamet santoso
4. Febrian pratama (pegawai)
5. Regiana azachira (pegawai)
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.