Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elite Partai Golkar Kompak Enggan Komentari 'Nyanyian' Novanto

Ia memastikan bahwa setiap kegiatan Partai Golkar disertai pula dengan laporan keuangan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Elite Partai Golkar Kompak Enggan Komentari 'Nyanyian' Novanto
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Elite Partai Golkar kompak tak memberikan komentar terkait 'nyanyian' Setya Novanto yang menyebut adanya aliran dana e-KTP mengucur ke Partai Berlambang Pohon Beringin ini untuk kegiatan Rapimnas Golkar tahun 2012.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto mengatakan ia tak mengetahui detail terkait hal itu.

Ia memastikan bahwa setiap kegiatan Partai Golkar disertai pula dengan laporan keuangan.

"Wah itu tahun berapa ya. Ya itu kan biasanya kita tiap tahun ada laporan keuangan dan itu sudah selesai," kata Airlangga di Hotel kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).

Sedangkan Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus juga tak ingin mengomentari hal itu.

"Kalau fakta persidangan jangan ditanyakan ke saya," ucap Lodewijk di kesempatan yang sama.

Baca: Puan dan Pramono Dipanggil KPK Usai Vonis Setya Novanto

Berita Rekomendasi

Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, Nusron Wahid yang ditemui pula mengungkapkan keengganan mengomentari keterangan Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"No comment," tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus e-KTP yang berlangsung Kamis (22/3/2018), Setnov mengakui adanya penggunaan uang sebesar Rp 5 miliar yang ia kembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut digunakan untuk mendanai Rapimnas 2012 lalu.

Ia menjelaskan bahwa ada kekurangan dalam pendanaan Rapimnas tersebut, sehingga ia kemudian mendapatkan dana yang diperoleh dari Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Irvan, merupakan kurir yang ditunjuk terpidana kasus e-KTP, Andi Narogong.

"Saya baru ingat, waktu itu dia (Irvanto) ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas