Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Jemaah First Travel: Saya Tidak Marah Apalagi Dendam, Semoga Pak Andika Ingat Sama Janjinya

Diruang persidangan, Manih tiba-tiba terlihat antusias. Matanya seakan-akan menunggu ketiga terdakwa lewat dihadapnnya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Calon Jemaah First Travel: Saya Tidak Marah Apalagi Dendam, Semoga Pak Andika Ingat Sama Janjinya
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Manih (55), calon jemaah First Travel saat menghadiri sidang lanjutan ketiga terdakwa bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018) 

"Biar dia inget apa perkataan saya," harapnya.

Baca: Bos First Travel Andika dan Anniesa Kerap Mangkir Saat Dipanggil Kemenag Terkait Jemaah

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas