Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Sebut Harga Rp 14, 3 Juta Tidak Wajar
Saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyebut, harga paket umrah promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan First Travel tidak wajar.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyebut, harga paket umrah promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan First Travel tidak wajar.
Bahkan, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama ini, menyebut harga tersebut tidak wajar dan tidak rasional.
Hal itu disampaikan Arfi Hatim yang kini menjabat sebagai Direktur bidang Umrah dan Haji Kemenag dalam Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).
"Harga Rp 14,3 juta itu apakah, saudara bisa katakan wajar sebagai fungsi pengawasan?," tanya Hakim Subandi.
"Tidak wajar dan tidak rasional," jawab Arfi Hatim.
Lebih lanjut, Hakim Subandi mencecar keterangan Arfi.
"Dari mana anda bilang engga wajar? Apa dasarnya?," tanya kembali Hakim.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Arfi menjelskan, ketidak wajaran itu terlihat dari beberapa komponen biaya dalam negeri dan luar berupa tiket pesawat, pengurusan visa, perlengkapan umrah, heanling jemaah, catring dll.
"Kalau dari penerbangan aja pada waktu tahun 2016, kami dapat info sekitar 900 USD sekitar Rp 11 jutaan ini komponen terbesar," papar Arfi.
"Kalau visa saja yang saya tahu 50 sampai 60 USD terus perlengkapan Rp 1,5 juta,"
"Jadi kalau pertanyaan harga yg tadi tidak masuk akal," jelasnya.
Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.
Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.
Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan
Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas! (*)