Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadia Mulya dan Ayahnya Kesal saat Tiba-tiba Boediono Menemuinya di Lapas Sukamiskin

Nadia Mulya mengaku sempat kesal saat mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono tiba-tiba menemui dirinya dan ayahnya yang tengah bersama di Lapas.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nadia Mulya dan Ayahnya Kesal saat Tiba-tiba Boediono Menemuinya di Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

Terkait harapan keluarga Budi Mulya untuk mendapatkan keadilan, Nadia Mulya pun pada Kamis sore menyambangi gedung KPK bersama ibundanya, Anne Mulya dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Kedatangannya merupakan bentuk upaya meminta KPK agar mematuhi putusan praperadilan.

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru dalam kasus yang telah bergulir cukup lama itu.

Baca: Pemprov Kaltim Dapat Laba Deviden Bankaltimtara Rp 11 Miliar

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Boyamin menekankan bahwa tujuan kedatangan dirinya dan keluarga Budi Mulya hanya satu, yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Mantan Wapres Boediono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (28/12/2017). Boediono menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wapres Boediono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (28/12/2017). Boediono menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas