Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Menag atas Temuan Maladministrasi dari Ombudsman soal Penyelenggaraan Umrah

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin memberikan klarifikasi atas salah satu poin maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Jawaban Menag atas Temuan Maladministrasi dari Ombudsman soal Penyelenggaraan Umrah
Rina Ayu
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat konferens pers di gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin memberikan klarifikasi atas salah satu poin maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI atas kinerja Kementerian Agama dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIU).

"Kami merasa itu adalah kesimpulan yang tentu sepihak dalam artian melihat satu angle saja tidak melihat secara konferenhesif," kata Menag Lukman gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Baca: Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Kemenag Dalam Pelaksanaan Umrah Abu Tours

Menag mencontohkan temuan maladminitrasi yang dikemukan oleh anggota ORI Ahmad Suaedy di kesempatan yang sama bahwa Kemenag melakukan pembiaran, yakni sebuah travel Abu Tours yang dicabut izinnya tapi tetap memberangkatkan jemaahnya.

Dalam hal itu, Menag menjelaskan ada 4 tipe jemaah korban PT Abu Tours di mana satu tipe adalah jemaah yang ingin tetap ingin berangkat dengan menambah biaya perjalanan umrah.

Lanjut Menag, keberangkatan jemaah Abu Tours juga dilakukan oleh PPIU Mitra yang tentu telah berizin.

"Nah jemaah yang seperti ini harus kita fasilitasi. Maka, mereka sudah membayar pertama, mereka sudah ikut manasiknya, bahkan mereka sudah mendapatkan pakaian seragam, koper dan lain sebagainya. Ini hasil mediasi kami berdasarkan jemaah Abu Tours yang mereka tetap ingin berangkat umrah walaupun menambah biaya," jelas Menag.

Berita Rekomendasi

Sehingga, unsur pembiaran yang disebut sebagai Maladminitrasi oleh ORI dirasa Menag kurang tepat.

"Jadi ini sebenarnya solusi bukan bentuk pembiaran apalagi maladministrasi apalagi membiarkan PPIU yang izinnya sudah dicabut tapi masih tetap memberangkatkan," ujarnya.

Meski demikian, secara umum Lukman mengapresiasi temuan-temuan tersebut sebagai wujud perbaikan kinerja Kementerian Agama kini dan masa mendatang.

"Kami memiliki komitmen yang sama bahwa bagaimana agar pengawasan ibadah umrah harus lebih ditingkatkan, diefektifkan ke depan. Oleh karenanya kami di Kemenag melakukan 2 langkah besar, pertama melakukan revisi regulasi, dan membentuk sistem aplikasi PPIU dengan Sipatuh," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas