Ini yang Jadi Alasan Arteria Dahlan Dilaporkan ke MKD
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengaku telah memaafkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat menyebut...
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengaku telah memaafkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat menyebut Kementerian Agama dengan sebutan tak pantas.
Namun ujar Lukman, jajaran di Kementerian Agama masih tak menerima pernyataan politisi PDIP itu.
Sehingga, ujar Lukman, Biro Hukum Kementerian Agama tetap mengajukan surat resmi atas peritiswa itu kepada Mahkamah Kehormatan DPR.
"Banyak sekali jajaran di Kementerian Agama yang menghendaki hal itu, jadi ini lebih kepada pendekatan institusional kelembagaan," kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).
Baca: Kasus Dugaan Persekusi Bocah di Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi
Sementara itu, Kabiro Kementerian Agama Mastuki mengatakan laporan itu murni dari sisi institusional
"Ini kan soal marwah, (ucapan) Arteria enggak bener juga, secara kelembagaan perkataan seseorang sebagai representasi," ujar Mastuki.
"Kemenag secara kelembagaa kan sudah tidak masalah, itu kan yang melaporkan kawan-kawan secara personal, stakeholder kementerian agama. Kami sadari sakit hati, jadi bukan Menag, pak Menag kan sudah selesai," lanjutnya.
Ditemui di tempat yang sama, Politisi PDIP Arteria Dahlan mengaku senang laporan Kementerian Agama diproses oleh Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
Ia pun menyatakan akan bersungguh-sungguh menjalini proses di mahkamah terhormat itu.
"Saya sangat senang hati suatu kehormatan bagi saya dan pada akhirnya semua pihak mempergunakan kanal yang tepat yaitu forum MKD. Saya akan hadapi itu dengan sangat sungguh-sungguh, dengan penuh kecermatan dan mudah-mudahan kita bisa melakukan klarifikasi yang terang benderang," ujar saat ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Arteria Dahlan beberapa waktu lalu menyebut kata tak pantas pada Kementerian Agama saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung.