Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara BLBI ke JPU

Febri mengungkapkan sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara BLBI ke JPU
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017). Syafruddin Arsyad menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) ke penuntut umum atau tahap dua.

"Penyidik hari ini (18/4/2018) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka SAT dalam PERKARA korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN kepada penuntut umum," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).

Febri mengungkapkan sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta. Di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa sekurangnya total 72 saksi untuk Syafruddin.

Para saksi berasal dari penyelenggara negara, pegawai PT Gajah Tunggal, pihak swasta, anggota KKSK, serta sejumlah advokat.

"Sebelum pelimpahan tahap dua hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa," jelas Febri.

Pemeriksaan terhadap Syafruddin tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada 5 September 2017, 3 Januari 2018, dan9 Januari 2018. 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas