Lalai dalam Rekrutmen PPK, DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Kolaka
Aduan tersebut ditujukan akibat pelanggaran kode etik atas tindakan teradu dalam tahapan rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kolaka.
Editor: Hasanudin Aco
![Lalai dalam Rekrutmen PPK, DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Kolaka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-sidang_20180418_184455.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Lukman, serta Hasnawati, Abdul Lauf, Muhammad Aidil Andhar, dan Nur Ali sebagai anggota KPU Kabupaten Kolaka diberikan sanksi tegas berupa peringatan dan pemberhentian tetap.
Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang sidang DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/4/2018).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu, dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Lukman selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka," putus Ketua DKPP, Harjono
Aduan tersebut ditujukan akibat pelanggaran kode etik atas tindakan teradu dalam tahapan rekrutmen PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kabupaten Kolaka.
Baca: Terbukti Memeras Gaji Panwascab, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota Panwaslu Musi Banyuasin
Para calon anggota yangg tidak mengikuti seleksi tes tertulis PPK pada tanggal 23 oktober 2017 di GOR Lalombaa , namun namanya tercantum dalam daftar calon PPK Kabupaten Kolaka pada tanggal 24 oktober 2017.
Para peradu dianggap telah melakukan kesalahan administrasi, dan kesalahan dalam pengimputan data.
Dalam klarifikasi teradu, adanya absen daftar hadir secara terbuka oleh panitia pada tes perekrutan anggota se-Kabupaten Kolaka.
Panitia telah mengingatkan agar menandatangani absen kehadiran yang sudah disediakan.
Para teradu dianggap telah memuluskan beberapa calon anggota PPK, dan berdasarkan fakta yang terungkap, diakui benar dugaan tersebut.
Azis Purwanto dan Asrita yang tidak mengikuti tes tertulis di GOR Lalombaa, namun namanya ada dalam daftar yang dimuat pada keeesokan harinya. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, dan pihak terkait.
Azis purwanto dan Asrita dinyatakan lulus tes tertulis, pdahal kedua nama itu tidak mengikuti tes tertulis. Dengan alasan kelalaian dan atau kesalahan dalam pengimputan nama oleh staf sekretariat.
DKPP sendiri berpendapat alasan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut etika, karena para teradu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pencermatan dan koreksi terhadap hasil kerja sekretariat guna memastikan keakuratan proses seleksi.
Para Teradu tidak seharusnya melimpahkan tanggung jawab kesalahan input kepada staf sekretariat, dengan alasan kondisi fisik lelah setelah kerja seharian penuh yang berakibat human error.
"Kesalahan administrasi pemilu dapat menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara, khususnya para peserta PPK. Selain itu tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak luas terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu," ujar Anggota DKPP, Muhammad dalam pembacaan putusan.
DKPP akan segera memberitakan KPU Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, dan memberitakan rekan-rekan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan keputusan itu.