Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan: Waspadai Bentuk Baru Kekerasan Terhadap Perempuan

Komnas Perempuan mengungkapkan jika kekerasan perempuan berbasis cyber saat ini telah menjadi bentuk baru kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas Perempuan: Waspadai Bentuk Baru Kekerasan Terhadap Perempuan
Tribunnews.com/Yanuar
Mariana Amiruddin Komisioner Komnas Perempuan (pertama dari kanan), saat menjadi pembicara pada acara kaum muda melawan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, di DPP Relawan Merah Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengungkapkan jika kekerasan perempuan berbasis cyber saat ini telah menjadi bentuk baru kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

"Kekerasan berbasis cyber jadi sekarang internet itu menjadi salah satu menjadi media yang membuat perempuan ngalami kekerasan seksual," ujar Mariana Amiruddin Komisioner Komnas Perempuan, di DPP Relawan Merah Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Baca: Menteri Agama Apresiasi Peluncuran Jam Kesehatan Jemaah Haji dan Umrah

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2017-2018 sebanyak 16 perempuan mengalamai kekerasan berbasis cyber.

Komnas Perempuan menjelaskan setidaknya terdapat delapan istilah-istilah kekerasan dalam cyber, mulai dari cyber grooming (pendekatan untuk memperdaya), cyber harrashment (pengiriman tesk untuk menyakiti atau mengganggu).

Selanjutnya hacking (peretasan), illegal conten, infringement of privacy (pelanggaran privasi), malicious distribution (ancamana distribusi foto atau video pribadi), online defamation (penghinaan), dan rectruitment.

Berita Rekomendasi

Dari delapan istilah-istilah kekerasan dalam cyber itu, komnas Perempuan mencatat kekerasan cyber rectruitment menempati urutan teratas dengan 22 kasus.

Kejahatan cyber dengan korban perempuan seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi.

Dengan bentuk kekerasan yang sering dilaporkan adalah penyebaran foto atau video pribadi di media sosial dan atau wesite pornografi.

Komnas Perempuan juga menerima aduan ketika korban mendapatkan cyber harrashment berupa kiriman foto genitalia pria atau video porno ke chat pribadi korban.

Dimana hal itu dilakukan pelaku untuk meneror dan mengintimidasi korban dalam hal ini perempuan.

Berkaca dari kasus itu, Mariana mengatakan jika Komnas Perempuan telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menghentikan kekerasan perempuan berbasis cyber di Indonesia.

"Itu yang perlu saya kasih tahu nah ini bentuk-bentuk kekerasan dalam cyber ini sesuatu yang sangat baru, dan kami sudah berbicara dengan bareskrim yang punya desk khusus terkait cyber crime," ujar Mariana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas