Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Seret Kemenag Terkait Gagalnya Ribuan Calon Jemaah Berangkat Umrah

"Menurut saudara, siapa yang harus bertanggung jawab sehingga para jemaah tidak berangkat dan malah saudara dijadikan terdakwa?"

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos First Travel Seret Kemenag Terkait Gagalnya Ribuan Calon Jemaah Berangkat Umrah
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman. 

"Karena salah satu kebijakan mereka atau langkah mereka dalam mencabut izin itu sangat gegabah, tidak diperhitungkan dengan matang," kata Andika dengan nada meninggi.

Hakim Subandi juga menanyaka apakah pihak kepolisian juga turut berpengaruh dalam masalah ini.

"Kalau polisi yang menahan saudara?" tanya Hakim Subandi.

"Harusnya mereka juga mendengar apa yang saya bicarakan. Semenjak saya ditahan peluang jamaah untuk berangkat sangat tipis sekali," jawab Andika.

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas