Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Kaya, Bos First Travel Akui Pernah Jadi Pegawai Supermarket Alfamart

Direktur Utama First Travel, Andika Surachman mengaku pernah bekerja di salah satu minimarket.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Kaya, Bos First Travel Akui Pernah Jadi Pegawai Supermarket Alfamart
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Bos Biro Perjalanan First Travel Andika Surachman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  Sebelum kaya raya, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman mengaku pernah bekerja di salah satu minimarket.

Hal tersebut terungkap saat hakim ketua Sobandi menanyakan Andika Surachman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

"Saya bekerja di salah satu minimarket Alfamart pada tahun 2004," ungkap Andika.

Ia bercertia saat awal mula menikahi Anniesa Hasibuan pada 2005 masih bekerja bekerja sebagai karyawan minimarket tersebut.

Baca: Bos First Travel Mengaku Diintimidasi dan Diancam Dipukul Penyidik

Mendengar keterangan tersebut hakim ketua penasaran dan menanyakan lokasi minimarket tempat Andika pernah kerja.

Berita Rekomendasi

Sambil menuturkan masa lalunya Andika terlihat santai menjawab pertanyaan tersebut.

"Pindah-pindah yang mulia ada yang di Depok dan Tanjung Priok," tambah dia.

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar akumulasi dari jumlah uang yang disetorkan 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas