Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Saya Ikut Sedih Lihat Pak Novanto dan Bu Deisti Menangis Berpelukan

Bahkan, ia terus memeluk erat Novanto sebelum Novanto dibawa petugas kembali ke Rutan K4 KPK tempat penahanannya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara: Saya Ikut Sedih Lihat Pak Novanto dan Bu Deisti Menangis Berpelukan
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deisti Astriani Tagor tampak tegar dengan mata berkaca-kaca sesaat majelis hakim memvonis suaminya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dengan 15 tahun penjara.

Novanto dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran dan pengadaan proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4) siang.

Baca: Budi Waseso Mengaku Belum Ditelepon Jokowi

Namun, air matanya tak terbendung begitu bisa menemui Novanto di ruang tunggu tahanan pengadilan usai persidangan.

Bahkan, ia terus memeluk erat Novanto sebelum Novanto dibawa petugas kembali ke Rutan K4 KPK tempat penahanannya.

Deisti yang mengenakan baju putih dan kerudung abu-abu, duduk duduk di kursi baris terdepan kursi pengunjung sidang saat majelis hakim dipimpin hakim Yanto secara bergantian membacakan surat putusan untuk Novanto selaku terdakwa kasus e-KTP.

Ditemani seorang kerabat perempuannya, Deisti dengan fokus menyimak kalimat demi kalimat vonis untuk Novanto.

Berita Rekomendasi

Deisti sempat terpaku sebelum akhirnya menunduk lesu begitu hakim Yanto mengucapkan kalimat vonis disertai ketok palu untuk suaminya.

Dalam putusannya, hakim Yanto menyatakan Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Partai Golkar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Novanto juga diganjar dua hukuman tambahan lainnya yang terbilang sangat berat.

Deisti bersama kerabatnya berjalan meninggalkan ruang persidangan setelah sidang tersebut. Dia menemui Novanto yang lebih dulu berada di ruang tunggu tahanan di basement pengadilan. Novanto ditemani oleh tim pengacaraya di ruangan itu.

Seorang anggota tim pengacara Novanto, Tina mengatakan Deisti dan Novanto terus berpelukan selama pertemuan itu. Bahkan, air mata Deisti terus mengalir. "Iya mereka berpelukan dan menangis. Wajar lah karena akan berpisah lama," ujar Tina.

Dijelaskan olehnya, tim kuasa hukum dan para pendukung juga sempat membiarkan mereka berdua untuk sekedar berbincang dan memberikan pesan untuk keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil.

"Tadi Pak Nov juga sempat memberi pesan buat anak-anaknya. Tapi, saya tidak tahu apa pesannya karena kami memberikan ruang juga buat mereka kan," ucapnya.

Pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya melihat ada kesedihan mendalam dari wajah wanita yang dinikahi Novanto dan dikaruniai dua orang anak itu.

Bahkan, Firman mengaku ikut terbawa sedih dan menitikkan air mata menyaksikan momen kebersamaan Novanto dan Deisti yang hanya belasan menit itu. "Mereka tidak punya waktu banyak. Saya sempat juga merasa sedih melihat Pak Nov dan Bu Deisti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas