Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur RS Medika Permata Hijau Nilai Tidak Wajar Novanto Dirawat di RS

KPK menghadirkan Hafil sebagai saksi di persidangan yang menjerat mantan penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Direktur RS Medika Permata Hijau Nilai Tidak Wajar Novanto Dirawat di RS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirut Rumah Sakit Medika Permata Hijau Hafil Budianto bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). Hafil diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Fredrich Yunadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya baru tahu setelah saya melihat di Youtube," tambah Hafil.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.

Pada Kamis (26/4/2018) siang, sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.

Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di persidangan. Mereka yaitu, Direktur RS Medika Permata Hijau, Dokter Hafil Budianto Abdul Gani dan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu dokter dari RS Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud dan mantan wartawan Metro TV yang juga sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch belum hadir di persidangan.

Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas