Setya Novanto Stres Divonis 15 Tahun Penjara
Setya Novanto melanjutkan secara pribadi, dia sudah berbicara dengan keluarga usai vonis hakim
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto mengaku stres setelah mendapat vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto dinilai terbukti bersalah dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Ya pasti lah ya (stres). Karena kan enggak nyangka demikian gitu, tapi ya sudah lah," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui hari ini, Jumat (27/4/2018) Setya Novanto menjadi saksi bagi terdakwa dokter Bimanesh di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.
Baca: Kelingking Putus Disabet Celurit, Korban Pemalakan Tak Bisa Jadi Anggota Polri
Setya Novanto melanjutkan secara pribadi, dia sudah berbicara dengan keluarga usai vonis hakim Selasa (24/4/2018) kemarin.
Dalam pembicaraan tersebut, kata Setya Novanto dirinya belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 15 tahun penjara itu.
"Kami ngobrol perlu apa tindak lanjut lagi gitu, ya kita lihat nanti (apakah banding)," katanya.
Diketahui selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Setya Novanto juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana. Hakim juga menolak permohonan Setya Novanto menjadi justice collaborator.