Tetangga Amin Santono: Dia Kalau Pulang ya Malam, Berangkat Pagi
Kediaman Amin Santono di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (5/5/2018) siang itu tampak sepi.
Editor: Dewi Agustina
Rumah yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu hanya dijaga dua orang pekerja rumah tangga yang tidak mengerti keberadaan tuan rumah.
"Bapak biasanya pulang malam. Tadi malam sudah tidak kelihatan," ucap penjaga rumah itu.
Begitupun dengan istrinya yang tidak berada di rumah ketika Tribun menyambangi rumah yang tampak lebih besar dibandingkan dengan rumah lain di sekitarnya.
Bangunan bernuansa modern klasik dengan cat cokelat muda itu dibatasi pagar tinggi berwarna hitam.
Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13
Beberapa mobil tampak dari luar mengisi garasi rumah yang tidak jauh dari SDN 01 Pondok Kelapa itu.
Pekerja rumah tangga menjelaskan, mobil di dalam rumah bukan milik Amin maupun istri, tetapi milik tamu yang datang.
"Ibu juga tidak ada. Di dalam mobil tamu semua," ujarnya.
Sebelumnya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast ditangkap oleh tim KPK di area restoran steak di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat malam. Ketiganya ditangkap usai serah terima uang Rp 400 juta dan ditemukan barang bukti transfer dana Rp 100 juta.
Selanjutnya, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo ditangkap di apartemennya di Bekasi, Jabar. Dia juga ikut dalam pertemuan di restoran di Bandara Halim dan meninggalkan lokasi lebih dulu sebelum kedatangan tim KPK.
Pemberian uang Rp 500 juta dari kontraktor kepada Amin Santono dkk diduga bagian commitment fee 7 persen (Rp 1,7 miliar) yang dijanjikan oleh kontraktor Ahmad Ghiast atas usulan dua proyek di Pemkab Sumedang senilai Rp 25 miliar.
Baca: Kisah Pemuda Siantar Masuk Islam, Berawal Kerap Melihat Keluarga Angkatnya Salat Berjamaah
Kedua proyek tersebut adalah proyek dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Diduga Amin Santono bersama Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin bekerja sama meloloskan dua proyek tersebut ke dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018 di DPR.