Dua Terdakwa Rektor dan Direktur STT Setia Menjalani Sidang ke-13 di PN Jakarta Timur
Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia, yaitu Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia)
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia, yaitu Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon menjalani sidang ke -13, Senin (7/5/2018) dihadiri puluhan alumni dan Siswa STT Setia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua terdakwa dimintai keterangan tentang program pendidikan yang diselenggrakan oleh STT Setia dan status ijazah yang diberikan. Dipertanyakan juga, seputar program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang menjadi permasalahan dan disebut sebagai “program pelengkap”.
Ernawaty Simbolon, selaku Direktur STT Setia, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ijazah yang dikeluarkan untuk keperluan pengabdian di wilayah terpencil bukan untuk keperluan melamar sebagai PNS. Diakuinya pengeluaran ijasah STT Setia tak sepengetahuan Dirjen Dikti.
“Siapa pun berhak menyelenggarakan pendidikan di Republik ini. Nanti izinnya diurus. Kok, dipidanakan, “ ungkap Tommy Sihotang, SH, kuasa hukum pihak terdakwa seusai persidangan.
Dan lanjutnya, pengacara kondang ibukota ini menyatakan, bahwa masalah yang sesungguhnya bukanlah masalah ijazah itu, melainkan perebutan aset yayasan. “Ini ada hal lain. Ada asetnya yayasan ini, yang kemudian jadi rebutan. Sudah ada putusan perdatanya di Mahkamah Agung. Menang (terdakwa) Pak Matheus ini, “ jelas Tommy Sihotang.
Tommy menyatakan keheranannya terhadap kasus ini. “Nggak ngerti kita. Ada perdata di Jakarta Barat, pidana di Tangerang, dan pidana di (Jakarta) Timur lagi., “ ujar Tommy Sihotang. “Masalah aset menang, pidana sudah bebas. Sudah punya keputusan Mahkamah Agung. “Saya pribadi malu sebenarnya. Saya Kristen, malu saya , “ keluhnya.
Perkara STT Setia akan menjalani tiga kali sidang lagi, dengan agenda pemeriksaan ahli, penuntutan, dan pembelaan putusan.
Rektor dan Direktur STT Setia ditetapkan sebagai terdakwa atas dakwaan melanggar UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dengan ancaman 10 Tahun Penjara.
STT Setia memiliki SK No.180 Tahun 1997 dari Kementerian Agama dan dalam SK tersebut hanya diperuntukkan untuk Prodi Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK) serta Ujian Negara, tidak dikatakan boleh menambahkan prodi (program pendidikan ) umum merupakan ranah Kementerian Riset Tehnologi dan Dikti.
Menurut keterangan, ada 659 ijazah STT Setia dibatalkan setelah lolos ujian menjadi PNS karena saat dicek ternyata ijazah yang digunakan ternyata tidak memiliki izin.