Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Rektor dan Direktur STT Setia Menjalani Sidang ke-13 di PN Jakarta Timur

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia, yaitu Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia)

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Dua Terdakwa Rektor dan Direktur STT Setia Menjalani Sidang ke-13 di PN Jakarta Timur
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia, yaitu Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon menjalani sidang ke -13, Senin (7/5/2018) dihadiri puluhan alumni dan Siswa STT Setia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia, yaitu Rektor Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawaty Simbolon menjalani sidang ke -13, Senin (7/5/2018) dihadiri puluhan alumni dan Siswa STT Setia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia.
Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Kedua terdakwa dimintai keterangan tentang program pendidikan yang diselenggrakan oleh STT Setia dan status ijazah yang diberikan. Dipertanyakan juga, seputar program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang menjadi permasalahan dan disebut sebagai “program pelengkap”.

Ernawaty Simbolon, selaku Direktur STT Setia, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ijazah yang dikeluarkan untuk keperluan pengabdian di wilayah terpencil bukan untuk keperluan melamar sebagai PNS. Diakuinya pengeluaran ijasah STT Setia tak sepengetahuan Dirjen Dikti.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia.
Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

“Siapa pun berhak menyelenggarakan pendidikan di Republik ini. Nanti izinnya diurus. Kok, dipidanakan, “ ungkap Tommy Sihotang, SH, kuasa hukum pihak terdakwa seusai persidangan.

Dan lanjutnya, pengacara kondang ibukota ini menyatakan, bahwa masalah yang sesungguhnya bukanlah masalah ijazah itu, melainkan perebutan aset yayasan. “Ini ada hal lain. Ada asetnya yayasan ini, yang kemudian jadi rebutan. Sudah ada putusan perdatanya di Mahkamah Agung. Menang (terdakwa) Pak Matheus ini, “ jelas Tommy Sihotang.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia.
Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Tommy menyatakan keheranannya terhadap kasus ini. “Nggak ngerti kita. Ada perdata di Jakarta Barat, pidana di Tangerang, dan pidana di (Jakarta) Timur lagi., “ ujar Tommy Sihotang. “Masalah aset menang, pidana sudah bebas. Sudah punya keputusan Mahkamah Agung. “Saya pribadi malu sebenarnya. Saya Kristen, malu saya , “ keluhnya.

Berita Rekomendasi

Perkara STT Setia akan menjalani tiga kali sidang lagi, dengan agenda pemeriksaan ahli, penuntutan, dan pembelaan putusan.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia.
Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Rektor dan Direktur STT Setia ditetapkan sebagai terdakwa atas dakwaan melanggar UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dengan ancaman 10 Tahun Penjara.

STT Setia memiliki SK No.180 Tahun 1997 dari Kementerian Agama dan dalam SK tersebut hanya diperuntukkan untuk Prodi Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK) serta Ujian Negara, tidak dikatakan boleh menambahkan prodi (program pendidikan ) umum merupakan ranah Kementerian Riset Tehnologi dan Dikti.

Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia.
Sidang kasus program pendidikan dengan terdakwa dua petinggi STT Setia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Menurut keterangan, ada 659 ijazah STT Setia dibatalkan setelah lolos ujian menjadi PNS karena saat dicek ternyata ijazah yang digunakan ternyata tidak memiliki izin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas