KPK Cegah Bupati Mojokerto Berpergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mencegah Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa berpergian ke luar negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mencegah Bupati Mojokerto, Mustafa Kemal Pasa berpergian ke luar negeri.
Ini karena yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka di kasus suap dan gratifikasi yang disidik oleh KPK.
"Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara baik di sangkaan suap maupun gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/5/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan pencegahan dilakukan pada empat tersangka di kasus ini termasuk Mustafa Kemal dan beberapa saksi untuk 6 bulan ke depan mulai 20 April 2018.
Keempat tersangka dan saksi yang dimaksud yakni Mustafa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT Protelindo, Ockyanto selaku Permit & Regulatory Division Head PT Solusindo Kreasi Pratama dan Zaenal Abidin selaku PNS/Kadis Pendidikan Mojokerto/Kadis PUPR periode 2010-2015.
Baca: Lagi, KPK Sita 16 Mobil Bernilai Miliaran Rupiah dari Showroom Bupati Mojokerto
Sementara itu unsur saksi yang dicegah ialah Nono santoso Hudiarto selaku pihak swasta; dan Luthfi Arif Muttaqin selaku Kasubag Rumga Kab. Mojokerto.
Diketahui Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo.
Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Selain kasus suap, Mustafa juga dijerat dengan sangkaan lain. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.
Di kasus gratifikasi, penyidik meyakini Mustafa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015 menerima gratifikasi dari sejumlah proyek.