Soal Dibubarkannya HTI, Mahfud MD: Sama dengan Vonis Hakim
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md buka suara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md buka suara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru saja menggelar sidang putusan mengenai pembubaran HTI.
Sidang tersebut digelar di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Sejumlah tokoh pun angkat bicara dan dimintai pendapat mengenai keputusan pembubarn HTI ini, termasuk Mahfud MD.
Netizen Twitter dengan nama akun @Arief_firdoss pun melempar pernyataan kepada Mahfud.
• Dinilai Tak Serius Jadi Cawapres Jokowi, Cak Imin: Kalau Gak Serius Ngapain Capek-capek Bro
Pernyataan tersebut mengenai sidang putusan pencabutan izin HTI.
"@mohmahfudmd Selamat pagi Prof semoga hari ini diberkahi Allah, Bagaimana menurut Prof tentang dibubarkanya HTI?" tulisnya.
Diberikan pertanyaan, tentunya Mahfud MD memberikan sebuah jawaban.
Mahfud berkata jika tidak ada pendapat baru mengenai isi sidang putusan tersebut.
Pendapat yang ia miliki sekarang sama dengan putusan hakim PTUN.