3 Fakta soal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018, Jumlahnya Lebih Besar dan Ternyata Ini Tujuannya
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).
Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.
BACA: Soal Perpres THR, Fadli Zon: Mungkin karena Ini Tahun Politik
Selain nominal yang diterima akan lebih besar, ada hal lain yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media Twitter @KemenkeuRI, berikut 3 fakta lain mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2018.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.