Aman Abdurrahman Persilahkan Hakim Vonis Mati Dirinya, Namun Tak Mau Dihukum Terkait Aksi Terorisme
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati.
Editor: Suut Amdani
"Kami telah mempunyai keyakinan, yakni terdapat cukup bukti dengan dua minimal alat bukti," kata Anita.
Jaksa meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Anita.
Dalam pembelaannya, Aman membantah menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia seperti yang didakwakan jaksa.
Bom Surabaya
Tim jaksa penuntut umum tidak menanggapi pandangan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman soal serangkaian bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Jaksa Anita Dewayani mengatakan, pandangan Aman soal serangkaian bom di Surabaya tidak berkaitan sama sekali dengan dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Aman.
"Pandangan terdakwa tentang bom Gereja Santa Maria Tak Bercela di Surabaya yang melibatkan perempuan dan anak-anak, kami tidak akan menanggapinya lebih lanjut karena tidak berkaitan dengan dakwaan," ujar Anita.
Anita menyampaikan hal tersebut saat membaca replik atau tanggapan atas pembelaan Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, jaksa juga tidak menanggapi pernyataan Aman yang mengaku pernah ditawari kompromi dengan pemerintah melalui peneliti asal Sri Lanka, Professor Rohan.
Jaksa berpendapat, pernyataan Aman itu juga tidak berkaitan dengan dakwaan mereka.
Dalam pembelaannya pada Jumat (25/5/2018), Aman sempat berkomentar soal serangkaian bom di Surabaya.