Yayasan IKI Bantu Penerbitan 218 Akta Kelahiran Anak-anak Yatim Piatu Di Panti Asuhan Bhakti Luhur
Yayasan Bhakti Luhur adalah yayasan sosial yang memberi perhatian secara khas kepada para penyandang cacat yang miskin
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI) memberikan bantuan penerbitan 218 akta kelahiran bagi anak-anak yatim piatu berkebutuhan khusus (cacat ganda) Panti Asuhan Bhakti Luhur, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/5/2018).
Yayasan Bhakti Luhur adalah yayasan sosial yang memberi perhatian secara khas kepada para penyandang cacat yang miskin, terlantar dan dipinggirkan. Secara resmi Yayasan Bhakti Luhur berdiri pada tanggal 5 Agustus 1959.
Dalam kegiatan ini, Yayasan IKI dibantu relawan-relawan yang dikoordinir oleh H Ridwan, untuk mengisi formulir-formulir dan membantu verifikasi sebelum diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menurut Ketua III Yayasan IKI, KH Saifullah Ma’shum, kegiatan ini merupakan langkah nyata IKI dalam mewujudkan kesetaraan hak sesama warga Negara Indonesia dalam pemenuhan dokumen kewarganegaraan dan kependudukan, dan pentingnya dokumen jati diri.
Dan IKI berkomitmen dan konsisten dalam memperjuangkan kesetaraan hak sesama warga bangsa.
“saya sangat bangga dan mengapresiasi kepedulian teman-teman relawan ini, mereka memiliki kepedulian terhadap sesama, mereka membantu mengisi formulir yang dipersyaratkan, sampai menyerahkan berkas permohonan ke kantor Dinas Dukcapil Kab Tangerang,” ujar KH Saifullah Ma’shum, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (30/5/2018).
Lebih lanjut bendahara Umum Yayasan IKI, Leopard Lyman menambahkan, sampai hari ini, IKI sudah membantu penerbitan 537 akta lahir untuk anak-anak yatim piatu terutama di panti-panti asuhan.
Di tahun 2017 IKI telah mengadvokasi dan memfasilitasi lebih dari 62.996 akta kelahiran di beberapa daerah di Indonesia.
“Ke depan kami berharap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seharusnya ‘menjemput bola’ – menjemput berkas anak-anak – melalui sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, pondok-pondok pesantren, panti-panti asuhan, dan sebagainya, untuk diterbitkan akta lahirnya," ucapnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.