Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Sempat Bertopang Dagu dan Sujud Syukur Saat Divonis Mati

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Sempat Bertopang Dagu dan Sujud Syukur Saat Divonis Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketiga, halaman luar pengadilan dengan 140 anggota dan keempat, di ruas Jalan Ampera dengan penguatan 114 personel gabungan.

Beberapa sniper pun disiagakan di sejumlah titik rawan.

4. Aman sujud syukur saat divonis hukuman mati

Aman Abdurrahman langsung sujud syukur setelah majelis hakim memvonisnya hukuman mati dalam persidangan.

Aman langsung bersujud di ruag sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan, Jumat.

Hal ini membuat belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Berita Rekomendasi

Bahkan, Jaini sempat menghentikan pembacaan surat putusannya.

Suasana sidang menjadi cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut.

Tak lama, Jaini meminta polisi bersenjata untuk kembali ke tempat mereka semula.

Jaini kemudian membacakan kembali surat putusan sampai selesai.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman mati untuk Aman karena menilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Aman dinilai sebagai penggerak orang lain untuk melakukan aksi teror.

Aman pun terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas