Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Sempat Bertopang Dagu dan Sujud Syukur Saat Divonis Mati

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Sempat Bertopang Dagu dan Sujud Syukur Saat Divonis Mati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Aman juga dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

5. Pesan Aman sebelum divonis hukuman mati

Aman dikatakan pernah menyampaikan pesannya kepada pihak kuasa hukum jika ia dijatuhi vonis hukuman mati.

Ia meminta untuk eksekusinya dilakukan dengan segera.

"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman.

Menurutnya, Aman juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimob, Depok, tempat terdakwa kasus terorisme ini ditahan.

VIRAL: Pengacara: Vonis Mati Aman Abdurraham Terlalu Dipaksakan

BERITA REKOMENDASI

"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas