TM Mangunsong dan Tiga Ketua Peradi RBA Minta Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Jangan sampai hukum tumpul ke atas namun taja ke bawah. Oleh karena itu polisi diminta usut kasus tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TM Mangunsong dan tiga advokat lainnya meminta polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota Komisi III DPR RI Herman Hery.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi harus menuntaskan kasus ini.
Demikian pernyataan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Jakarta Pusat TM Mangunsong, Ketua Peradi RBA Jakarta Barat Berry Sidabutar, Ketua Peradi RBA Jakarta Utara Gerits de Fretes, dan Ketua Peradi RBA Jakarta Selatan Halomoan Sianturi dalam rilisnya, Jumat (22/6/2018).
TM Mangunsong berpendapat, seandainya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut benar, maka itu menjadi preseden buruk yang mempertontonkan arogansi oknum anggota DPR yang notebene digaji negara dari uang rakyat.
“Wakil rakyat seharusnya memberi contoh moralitas yang baik,” ujar Managing Partner TM Mangunsong Law Firm & Partner ini.
Untuk itu, katanya, polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut dan tidak boleh dihentikan di tengah jalan karena ini juga merupakan ujian akan independensi dan kredibilitas Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum atau law enforcement yang katanya tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk oleh Presiden, apalagi anggota DPR.
“Ini untuk menepis stigma yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polri harus membuktikan bahwa dalam menegakkan hukum tidak tebang pilih, tapi memosisikan semua warga negara sama di muka hukum, tak terkecuali anggota DPR sekalipun, sesuai prinsip equality before the law,” jelasnya.
Berry Sidabutar yang juga Managing Partner Law Firm Berry Sidabutar & Associates menyatakan, Peradi RBA DKI Jakarta akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut dan sekaligus mendorong polisi untuk mengusut tuntas, apalagi locus delicty (tempat kejadian perkara)-nya ada di Jakarta.
Di sisi lain, Gerits de Fretes menambahkan, kasus tersebut juga harus menjadi perhatian pimpinan DPR untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera digelar sidang etik, jangan sampai ada kesan DPR melindungi oknum anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar etika.
"MKD jangan sampai melindungi oknum yang diduga melanggar hukum dan etika. Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. DPR harus menunjukkan dirinya lembaga yang bermartabat, punya kehormatan dan etika, dengan tidak membiarkan anggotanya melanggar etika dan bertindak layaknya koboi," ujarnya sambil menambahkan, PDIP sebagai parpol Herman Hery juga tidak boleh melindungi kadernya bila diduga terlibat pidana.
“PDIP bahkan harus mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan yang tidak patut seperti itu, untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat,” lanjutnya.
Halomoan Sianturi mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan izin pemeriksaan bagi Herman Hery bila diminta pihak kepolisian.
“Presiden juga harus menunjukkan keberpihakan pada penegakan supremasi hukum, kebenaran dan keadilan. Jangan sampai Presiden tebang pilih. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sebelumnya, pria bernama Ronny Kosasih Yuniarto melaporkan anggota Komisi III DPR Herman Hery ke polisi atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Ronny meyakini Herman merupakan salah satu orang yang mengeroyoknya pada 10 Juni 2018.
Ketika diperlihatkan foto wajah Herman Hery yang terpampang di laman Wikidpr.org, Ronny membenarkan bahwa orang itulah yang diduga mengeroyoknya. "Iya dia," kata Ronny di Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018), seperti dikutip berbagai media.
Menurut Ronny, dia dikeroyok oleh Herman dan ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jaksel, 10 Juni 2018, pukul 21.30-22.00 WIB.
Kala itu mobilnya diberhentikan polisi karena masuk ke jalur busway. Di belakang mobilnya ada mobil Rolls-Royce bernomor polisi B-88-NTT yang diyakini milik Herman.