Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2018 Paling Banyak Direkomendasikan di Sulawesi Tenggara
Afifudin juga membeberkan kasus unik yang terjadi di Papua sehingga ada dua TPS yang terpaksa diberi rekomendasi untuk PSU.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu (Bawan Pengawas Pemilu) RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS (tempat pemungutan suara) di 10 provinsi.
Data Bawaslu RI, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulta) menjadi pemegang rekor dengan jumlah TPS terbanyak yang mendapat rekomendasi dilakukan PSU dengan 35 TPS.
“Sultra masih pegang rekor jumlah TPS terbanyak yang menurut Bawaslu harus dilakukan PSU. Alasannya antara lain karena ada pemilih dari TPS lain kemudian kotak suara yang tidak tersegel,” ucap Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifudin di Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Sementara itu di urutan kedua ada Provinsi Sulawesi Utara dengan jumlah 11 TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU dengan alasan pembukaan kotak suara satu hari sebelum pemungutan suara, kotak suara tidak tersegel, dan pencoblosan lebih dari satu.
Baca: Pemungutan Suara Ulang di Gajah Bertalut Kampar Diundur hingga 30 Juni
Kemudian Provinsi Riau dengan rekomendasi 8 TPS dengan alasan pemilih memilih lebih dari dua kali, ada TPS yang kekurangan surat suara hingga 227 lembar, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos lebih dari satu kali, dan terdapat pemilih dari TPS lain.
Dan di Jawa Timur ada enam TPS yang mendapat rekomendasi untuk PSU yaitu dengan alasan surat suara ada yang sudah tercoblos, jumlah surat suara yang digunakan melebihi pemilih yang hadir, terdapat pemilih dari TPS lain, dan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.
Afifudin juga membeberkan kasus unik yang terjadi di Papua sehingga ada dua TPS yang terpaksa diberi rekomendasi untuk PSU.
“Alasannya yaitu KPPS membawa lari kotak suara beserta isinya, kami tidak tahu juga apa motifnya, dan alasan berikutnya adalah adanya KPPS dan PPS yang mencoblos lebih dari satu kali,” ungkapnya.
“Yang jelas menurut peraturan KPU, PSU akan dilaksanakan tiga hari setelah hari pemungutan suara,” pungkasnya.
Selain provinsi di atas, Bawaslu juga memberi rekomendasi PSU untuk lima provinsi lain yaitu, Banten dengan dua TPS,m dengan alasan penggunaan hak pilih lebih dari satu, Sulawesi Barat dengan satu TPS karena pembukaan kotak suara, dan Kalimantan Tengah dengan 2 TPS karena terdapat pemilih yang tak memenuhi syarat.
Provinsi Jambi dan NTT juga masing-masing terdapat satu TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU dengan alasan yang sama dengan Provinsi Kalteng.
Menurut Afifudin data ini masih akan berkembang terus seiring berjalannya waktu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.