Uji Materi UU MD3 Dikabulkan, Kuasa Hukum: MK Mengeluarkan Keputusan Bersejarah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagaian uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Salah satunya, MK telah menganulir pasal yang mengatur kewenangan DPR untuk malakukan pemanggil paksa seseorang atau kelompok.
Baca: MK Tolak Gugatan Warga yang Ingin JK Maju Cawapres Lagi
Dimana sebelumnya hal itu diatur dalam pasal 73 Uu No 2 Tentang MD3.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
MK mempertimbangkan bahwa panggilan paksa dan sandera merupakan ranah pidana.
MK juga mengamati bahwa DPR dalam melakukan pemanggilan paksa dapat menyebabkan kekhawatiran pada setiap orang.
Semula kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini diatur dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU MD3.
Salah satu pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), yaitu kuasa hukum FKHK Irman Putra Sidin mengaku bersyukur atas dikabulkannya permohonan tersebut.
Dimana pasca putusan, kini DPR tidak boleh melakukan upaya hukum bagi warga negara yang mengkritik DPR.
"MK mengeluarkan keputusan bersejarah yang mengabulkan permohonan kami selama ini mengenai polemik uji UU MD3," ungkap Irman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Ia mengungkapkan keputusan MK tersebut merupakan momentum kebebasan warga negara untuk kembali memiliki DPR sebagai institusi perwakilan rakyat.
"Keputusan MK mengabulkan permohonan kami, dalil-dalil yang kami bangun selama ini kami jahit kami tenun selama persidangan MK sebelum dan selama persidangan itu dikabulkan oleh MK," ungkapnya.
Selain itu menurut Irman dengan dikabulkannya uji materi MD3 dapat berimplikasi kepada, tidak ada lagi kewewnagan DPR untuk memanggil paksa dan sandera kepada warga masyarakat.
"Tidak ada lagi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD-DPR) untuk mempidanakan atau menggugat atau langkah lainnya terhadap warga masyarakat atau badan huum," ujar Irman.
Serta dengan juga dikabulkannya terhadap persoalan pasal 2445 ayat (1) UU MD3 terhadap pemanggilan anggota DPR, maka anggota DPR dapat dipanggil dan diminta keterangan dengan persetujuan tertulis presiden tanpa perlu pertimbangan MKD.