BERITA FOTO: Tangis Inneke Koesherawati di Gedung KPK
Di dalam mobil, Inneke yang terlihat sudah berkaca-kaca dari dalam Gedung KPK, menitikan air mata.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap artis Inneke Koesherawati, Sabtu (21/7/2018).
Inneke sempat diamankan KPK di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (21/7/2018).
Ia dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan berkaitan penetapan tersangka terhadap suaminya, Fahmi Darmawansyah. Inneke terlihat ke luar Gedung KPK sekirs pukul 21.00 WIB.
Ia didampingi oleh dua orang berbadan besar ke luar dari Gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Selatan. Inneke dicecar pertanyaan oleh awak media, sorotan kamera tak menghentikan langkahnya.
Ia terus melangkah menuju area luar gedung. Di sana sudah menunggu mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 15 TW. Hanya dua kalimat yang ke luar dari mulutnya.
"Sudah ya, sudah ya," ucap Inneke seraya masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Inneke yang terlihat sudah berkaca-kaca dari dalam Gedung KPK, menitikan air mata.
Ia yang mengenakan kerudung putih dengan pakaian lengan panjang hitam menutup pintu mobil, menghindar dari sorotan kamera, dan melaju dengan mobil yang ditumpanginya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.
Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.
"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis; Dennis Destryawan