Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin antara Rp 200 Juta hingga Rp 500 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, tarif kamar berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat antara Rp

Penulis: Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, tarif kamar berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menerangkan, tarif itu berdasarkan informasi awal yang didapat KPK, yang sedang didalami oleh penyidik. 

Baca: Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bacaleg, KPU Kembalikan Berkas Mereka ke Parpol Pengusung

"(Tarif) itu salah satu yang sedang kami teliti, berapa seseorang membayar. Informasi awal ada rentang, sekitar Rp 200 hingga 500 juta perkamar," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda.

Setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan.

Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler, hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.

"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.

Peran jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin ini dipegang seseorang yang menghubungkan narapidana dengan kepala Lapas Sukamiskin. 

Baca: Dodi Reza Alex Tantang Pendukung yang Memintanya Mundur dari Jabatan Presiden Sriwijaya FC

Penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin.

"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lagi. Itu ada penghubung menuju ke kalapas, ada seseorang yang bisa ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," tuturnya.

Simak videonya di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas