OSO Siap Digeser dari Posisi Ketua Umum Hanura, Bagaimana Prospek Koalisi Jokowi?
"Kami tegas. Hanura sudah satu suara mendukung Jokowi. Tidak akan ada yang berubah kalau saya mundur sekalipun dari ketum Hanura," kata dia.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Dalam pasal tersebut, terdapat frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.
Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus partai politik (parpol) diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Menurut MK, ada ketidakpastian hukum terkait tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut.
MK menyatakan dalam amar putusannya hari ini, Senin (23/7/2018), ada kemungkinan pengurus parpol terdampak keputusan tersebut.
Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.
"KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," tulis MK.