Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Dekan FK Se-Indonesia Dukung Penuh Revisi UU Pendidikan Kedokteran

Respon AIPKI mendukung revisi UU Dikdok karena produk legislasi ini telah menimbulkan gejolak dan kegaduhan bagi pemangku kepentingan terkait.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Forum Dekan FK Se-Indonesia Dukung Penuh Revisi UU Pendidikan Kedokteran
Ist/Tribunnews.com
Pertemuan Forum Dekan (Fordek) Fakultas Kedokteran (FK) se-Indonesia yang telah berlangsung 29-30 Juli 2018 lalu. 

Dalam pertemuan Fordek FK yang dihelat oleh Fakultas Kedokteran YARSI sebagai host ini telah mempercayakan kepada dr. Rika Yuliwulandari sebagai ketua Forkom. Sedangkan Universitas YARSI terpilih sebagai sekretariat Forkom.

Dr Rika menyebut Fordek telah dihadiri oleh 56 FK se-Indonesia, dari total anggota 86 FK se-Indonesia. Jumlah total peserta Fordek kali ini adalah 74 peserta yang terdiri dari dekan-dekan Fakultas Kedokteran anggota Fordek yakni Ketua I AIPKI, Sekjen AIPKI,pengurus AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia),Dirjen sumber daya Iptek dan Dikti  Prof dr. Ali Ghufron Mukti,  Ketua Yayasan Universitas YARSI Prof. Dr. Jurnalis Uddin, PAK dan Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti.

Dekan FK yang baru saja mengantarkan FK YARSI kembali meraih Akreditasi A ini menyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasihnya atas kepercayaan para kolega di Fordek dan Forkom FK yang memilihnya sebagai Ketua Forkom FK swasta Jakarta.

"Insya Allah, kita akan terus berkomunikasi, berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan anggota Forkom untuk melakukan peningkatan kualitas pendidikan kedokteran, khususnya di Jakarta, ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru bersama dan kolaborasi riset antar institusi," ungkapnya.

Sebagai wakil pemerintah, Prof dr Ali Ghufron dalam pertemuan itu mengharapkan temu forum dekan FK ini mampu memberikan solusi dalam merevisi UU tentang DikDok sehingga tidak terjadi lagi polemik yang berkepanjangan, tanpa harus mengurangi kualitas dan kompetensi calon dokter di Indonesia.

"Perkembangan kedokteran di era digital saat ini telah terjadi perubahan terutama di tingkat global. Untuk itu Undang-Undang Pendidikan Kedokteran di Indonesia harusnya mengacu pada hal yang substansi dalam meningkatkan kualitas dokter yang jumlahnya masih sedikit dan tidak merata, ” tegasnya.

Sementara Ketua Yayasan YARSI, Prof Jurnalis berpendapat harusnya dengan pengketatan proses seleksi calon mahasiswa kedokteran dari awal maka kejadian 2700 mahasiswa kedokteran atau calon dokter yang tidak lulus uji kompetensi seyogianya tidak akan terjadi. Sebab mulai dari seleksi, proses belajar dan akhir belajar telah sesuai dengan kompetensi kedokteran. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas