Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Halmahera Timur Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Halmahera Timur Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Oleh Jaksa KPK, Rudi dinilai terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Baca: Sebut Golkar Pecah karena Jokowi Pilih Maruf, Airlangga: Fadel Tidak Wakili Partai

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/8/2018).

Selain itu Rudi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokoknya.

Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Yang memberatkan yakni perbuatan Rudi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan tidak berterus terang terkait penerimaan uang.

Berita Rekomendasi

"Hal yang meringankan bersikap sopan, tidak pernah di dihukum," tambah jaksa.

Atas perbuatanya, Rudi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas