Cucu Paku Buwono X Melapor Dugaan Pemalsuan Silsilah ke Bareskrim
Kedelapan terlapor tersebut diduga telah memalsukan silsilah keturunan PB X. Mereka dianggap mengklaim sebagai keturunan PB X untuk menguasai...
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BRM Muhammad Munier Tjakraningrat melaporkan delapan orang atas dugaan sumpah palsu, keterangan palsu, pengaduan palsu, dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Rabu (29/8/2018).
Munier sendiri merupakan salah satu cucu BRM Malikoel Koesno atau Paku Buwono X (PB X).
Baca: Abdi Apriadi Menangis Saat Diinterogasi Polisi
Adapun kedelapan terlapor dalam kasus ini diantaranya Suwarsi (74), Eko Wijanarko (59), DM Endah Prihatini (52), Hekso Leksmono Purnomowatie (44), Nugroho Budiyanto (41), Rangga Eko Saputro (24), Diah Putri Anggraini (20), dan Ida Ayuningtyas (19).
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1054/VIII/2018/BARESKRIM tanggal 29 Agustus 2019.
Kedelapan terlapor tersebut diduga telah memalsukan silsilah keturunan PB X. Mereka dianggap mengklaim sebagai keturunan PB X untuk menguasai warisan peninggalannya.
"Pak Munier adalah justru ahli waris yang sah dari GKR Moersoedarinah dengan Malikoel Koesno Paku Buwono X dari Keraton Solo. Ini adalah ahli waris yang asli, bukan abal-abal," ujar kuasa hukum Munier, Wartono Wirjasaputra di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Pelaporan ini menurut Wartono berawal dari informasi adanya sekelompok orang yang memalsukan silsilah ahli waris PB X sejak 2017.
"Ini kejadian luar biasa, yang namanya silsilah raja yang dulu sangat berkuasa sekarang ada orang berani memalsukan keturunannya. Ini kalau dibiarkan berlarut-larut akan rusak hukum ini, karena ini juga mencakup nama baik Paku Buwono X," tegas Wartono.
Selain memalsukan silsilah, pihak terlapor juga diduga telah mencuri atau menggelapkan dokumen penting milik PB X.
Menurutnya dokumen asli eigendom sebagai bukti kepemilikan tanah atas nama Malikoel Koesno dan Moersoedarinah dikuasai dan diakui milik para terlapor.
"Itu memang di sana ada tanah eigendom, atas nama GKR Mas atau Moersoedarinah itu seluas 1.293 hektar, itu sebagiannya kena pembebasan tanah," ucap Wartono.
Para terlapor diduga memalsukan trah keturunan raja untuk menguasai lahan seluas 1.293 hektare senilai sekitar Rp 701 miliar yang terkena proyek pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo.
Pembebasan lahan Bandara NYIA itu terkendala gugatan pihak yang mengklaim sebagai keturunan mendiang Paku Buwono X.
Mereka menggugat Paku Alam dan PT Angkasa Pura terkait sebagian lahan bandara baru di Wates.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.