Tanggapan Kemenpora Mengenai Surat Pengembalian Barang Negara yang Ditunjukkan Kepada Roy Suryo
Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa hari lalu sempat beredar mengenai isi surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dari kemenpora yang menjelaskan permintaan agar Roy Suryo mengembalikan barang setelah tak lagi menjabat sebagai Menpora.
Dari hasil pemeriksaan BPK di Kemenpora, diketahui barang milik negara milik Kemenpora yang dianggap belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
“Betul itu tanda tangan saya. Surat itu saya kirim ke beliau by WA tanggal 3 mei 2018. Yang hard copy nya juga sudah dikirim,” kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto kepada pewarta melalui sambungan telepon, Selasa (4/9/2018).
Baca: Terseret Korupsi, Anggota DPRD Kota Malang Tinggal 4 Orang, Ini Agenda-agenda Yang Terancam
“Barang-barang itu beragam, saya lupa perinciannya itu apa. Kalau nilainya tidak tinggi tidak mungkin dikejar BPK, toh. Yang jelas, Pak Roy 2016 itu sudah mengembalikan sebesar Rp500 juta. Tetapi 500 juta itu waktu jadi faktor pengurang masih belum nendang istilahnya. Sekarang menjadi yang tiga ribu sekian itu. Itu tidak termasuk yang sudah dikembalikan,” paparnya.
Sesmenpora pun barharap agar Roy Suryo bisa secepatnya mengembalikan barang-barang milik negara tersebut, lantaran lamanya pengembalian akan berdampak kepada kinerja Kemenpora.
“Kami dianggap tidak serius sama BPK. Harusnya secepatnya dikembalikan. Kalau tidak dikembaikan yang terkena dampak dua, pertama kemenpora karena dianggap tidak serius untuk menarik kembali barang-barang inventaris. Pak Roy juga kena dampaknya seperti sekarang jadi bahan omongan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sesmenpora pun mengatakan bahwa sejauh ini belum ada jawaban dari Roy Suryo terkait surat permintaan pengembalian barang ketiga yang telah dikirimnya pada 3 Mei lalu.
“Belum ada. Belum ada jawaban. Kecuali yang dulu. Itu kan surat yang ketiga, pertama di tandatangani pak menteri akhir 2014, terus 2016 pak menteri, juga sekarang saya,” pungkasnya.