Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polemik Sosok Ketua Umum Peradi yang Sah Kembali Mengemuka
"Itu tidak sesuai fakta," kata Achiel dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro dan kontra siapa Ketua Umum Peradi yang sah kembali mengemuka.
Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hasil Munas Pekanbaru, Achiel Suyanto menyikapi kabar yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutus Ketua Umum Peradi yang sah.
Menurut Achiel, terdapat kekeliruan dalam pemberitaan di sejumlah media berjudul "PN Jakpus Putuskan Juniver Girsang Ketua Sah Peradi".
"Itu tidak sesuai fakta," kata Achiel dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Ia menjelaskan, perkara gugatan sengketa kepengurusan Peradi No. 683/Pdt/G/2017/PN Jkt Pst pada amar putusannya menyatakan bahwa gugatan Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan tidak dapat diterima karena pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa organisasi karena itu menjadi kewenangan Mahkamah Advokat.
"Dari putusan demikian tidak ada satupun diktum amar putusan yang menyatakan mengakui atau membenarkan, apalagi mengesahkan salah satu pihak yang bersengketa. Sehingga pemberitaan itu harus diluruskan," jelas Achiel.
Disisi lain, Achiel justru mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut mengingat dalam UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun AD/ART Peradi tidak dikenal istilah Mahkamah Advokat.
"Jadi pertanyaannya adalah apa dasar hukumnya keputusan hakim tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah memutus gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, Rabu (12/9/2018).
Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dan anggota Syamsul Edy serta Robert menyatakan perkara gugatan Fauzi Hasibuan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O.
Hakim juga menyerahkan penyelesaian perkara sengketa kepengurusan Peradi kepada Mahkamah Advokat.