Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Izin, Polisi di Bekasi Bubarkan Deklarasi 'Gagak' Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres

Mardani menyebut konstitusi memberikan hak untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Ada Izin, Polisi di Bekasi Bubarkan Deklarasi 'Gagak' Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres
Warta Kota
Suasana deklarasi yang dibubarkan oleh pihak kepolisian di Lapangan Bola Desa Sriamur, Tambun Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS yang juga penggagas tagar #2019gantipresiden Mardani Ali Sera ikut menghadiri kegiatan deklarasi Gagak (Gagah-Ganteng-Keren) untuk mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga Uno di Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (16/9/2018).

Deklarasi awalnya akan digelar di Lapangan Bola Desa Sriamur, Tambun Utara.

Namun, dipindahkan ke rumah Jawara Bekasi Damin Sada di Desa Srijaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Damin sangat bijak dengan menjaga agar suasana kondusif deklarasi dilakukan di halaman rumahnya. Syukur alhamdulillah saya dapat mengunjungi beliau. Saya apresiasi kepada bang Damin, panitia dan warga yang luar biasa dengan penuh ketekunan dan keberanian untuk tetap melakukan deklarasi secara damai dan tertib," kata Mardani Ali Sera, pada Minggu (16/9/2018).

Baca: 3 Catatan TGB Setelah Menuntaskan Tugas Sebagai Gubernur NTB Dua Periode

Mardani menyebut konstitusi memberikan hak untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

"Ini akan tetap kita lakukan, menyatakan pendapat bahwa 2019 kita akan melakukan pergantian presiden secara sah, legal dan konstitusional," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan kepolisian membubarkan kegiatan Deklarasi Gagak yang mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga Uno yang digelar di Lapangan Bola Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (16/9/2018).

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Suka Kumara, mengungkapkan sebanyak 500 personil dikerahkan untuk berjaga dan membubarkan kegiatan deklarasi itu.

Pembubaran massa dilakukan karena tidak adanya pemberitahuan penyelenggara kepada pihak kepolisian.

Selain itu juga, ada sejumlah penolakan warga akan adanya kegiatan deklarasi tersebut.

"Tidak izin dan pemberitahuan. Dalam undang udang jelas, harus ada pemberitahuan, lalu kegiatannya apa, massanya siapa, dan tujuannya apa. Ada semua di undang undang itu. Kalau syarat itu dipenuhi yang kita akan ijinkan. Tapi ini tidak ada," kata Candra di lokasi deklarasi, pada Minggu (16/9/2018).

Candra mengatakan pembubaran dilakukan juga mempertimbangkan ada aksi tandingan yang menyebabkan terjadinya kericuhan.

"Setiap aksi ada pro dan kontra kita melindungi jangan sampai ada aksi tandingan, atau reaksi dari aksi ini. Kalau kita biarkan akan menimbulkan konflik dan balik lagi ke polisi nanti," katanya

Penulis: Muhammad Azzam

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas